Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

Jakarta (ENERGIPEDIA) – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, pada hari ini, 24 Februari 2025.

Lembaga ini akan mengelola aset BUMN yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14,615 triliun (dengan kurs Rp 16.238 per dolar AS).

Menukil pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Danantara nantinya akan berinvestasi di proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor, termasuk kiang minyak, energi terbarukan, manufaktur, dan produksi pangan.

Keberhasilan Danantara bergantung pada sinergi yang kuat antara Danantara, Kementerian BUMN, dan kementerian terkait lainnya.

Danantara dibentuk berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun revisinya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025 dan menetapkan tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi negara.

Danantara mengadopsi model pengelolaan investasi yang sudah ada, seperti Temasek Holdings Limited milik Singapura, dan memiliki peran yang serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).

Namun, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih efisien dan terintegrasi.

Tujuan pembentukan Danantara adalah agar Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan dalam lima tahun ke depan.

Sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, Danantara diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global melalui optimalisasi entitas kekayaan negara.

Danantara memiliki peran penting untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan dividen BUMN, serta mendorong investasi strategis di berbagai sektor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai super holding BUMN dan kendaraan investasi pemerintah, Danantara berbeda dari Kementerian BUMN yang berperan sebagai regulator. Danantara bertindak sebagai eksekutor yang mengelola dividen BUMN dan mengalokasikannya untuk investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nantinya Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar di Indonesia yang bergerak di sektor perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI), energi (Pertamina, PLN), telekomunikasi (Telkom), dan pertambangan (MIND ID).

Dengan total aset mencapai US$ 900 miliar, dana ini akan diinvestasikan secara strategis dalam proyek-proyek berkelanjutan guna mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Meskipun sebelumnya ada wacana untuk menggantikan peran Kementerian BUMN, UU BUMN terbaru menegaskan bahwa Kementerian BUMN tetap berfungsi sebagai regulator.

Dengan begitu, Kementrian BUMN akan tetap berwenang dalam persetujuan RUPS, pengusulan agenda RUPS, akses data perusahaan, dan penetapan kebijakan strategis, sementara Danantara berfokus pada pengelolaan aset dan investasi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda tidak bisa menyalin konten ini