Kepmen ESDM tentang Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel Serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel Untuk Pencampuran BBM Jenis Minyak Solar Sebesar 40%
Dasar pertimbangan penetapan:
- Bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar periode Januari-Desember 2025, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan memperhatikan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi dengan badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak tanggal 28 Desember 2024, perlu menetapkan badan usaha bahan bakar minyak, badan usaha bahan bakar nabati, dan alokasi volume bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk masing-masing badan usaha bahan bakar minyak.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, serta memperhatikan kesepakatan pada rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tanggal 19 Desember 2024.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) ditetapkan di Jakarta, 30 Desember 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen Keputusan Menteri ESDM ini dapat diunduh pada tautan berikut: Keputusan Menteri ESDM Nomor 345.K/EK.01/MEM.E/2024