Tidak Ada Penundaan Wajib HBA Untuk Ekspor

ENERGIPEDIA– Pemerintah tidak terpengaruh dengan sikap protes pembeli batubara dari China, menyusul kebijakan harga batubara acuan (HBA) sebagai standar dalam transaksi ekspor emas hitam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan, penerapan harga patokan batubara dalam transaksi ekspor tetap berjalan sesuai jadwal. Kendati, ada kabar tentang penolakan dari importir China.

“Kami melakukan (HBA) ini setelah dengar pendapat (dengan pelaku usaha). Jadi, kami mendengarkan mereka, terus pendapatnya mereka dan lain sebagainya. Itu semua sudah kamu tampung dan semua sudah terjawab lah,” katanya akhir pekan lalu.

Tri juga membantah kabar yang menyebutkan, penerapan kebijakan HBA dalam ekspor batubara akan ditunda selama tiga bulan. Terkait resistensi dari beberapa pembeli maupun pelaku usaha terhadap kebijakan ini, Kementerian ESDM memastikan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan dialog dengan pemangku kepentingan.

Sedang soal sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan transaksi ekspor dengan HBA, Tri menegaskan, hukumannya berupa kewajiban membayar pajak sesuai dengan harga acuan.

Sebelumnya, laporan Bloomberg pada 28 Februari lalu menyebutkan, Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batubara China menyatakan, beberapa perusahaan di negaranya mungkin akan berusaha membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang dengan Indonesia akibat penetapan HBA yang mereka nilai lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar. Informasi saja, China merupakan salah satu pasar utama bagi ekspor batubara Indonesia.

Pemerintah memberlakukan kebijakan HBA sebagai upaya menciptakan transparansi dan stabilitas harga dalam perdagangan batubara. Sehingga, harapannya, bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor ini.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 pada 1 Maret tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Maret Tahun 2025. Terkait HBA, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 pada 26 Februari tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Niko Chandra bilang, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan kestabilan harga batubara, melindungi kepentingan nasional, serta mengoptimalkan pendapatan negara. “PTBA berharap, agar penetapan HBA tetap dapat menjaga daya saing industri batubara Indonesia di pasar internasional,” ucap Niko.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda tidak bisa menyalin konten ini